Zaman, Korban Keputusan yang Tidak Zaman

Matanya terlihat sembab hari itu. Ia biasa dipanggil Zaman. Keceriaan dan keramahannya dalam pergaulan tak nampak. Rupanya, ia dan tiga kawan mahasiswanya baru saja menerima lembaran kertas berisi Surat Keputusan [SK] berupa skorsing.

Ditengah beberapa kawan mahasiswa mengguyoninya sekedar menunjukkan empati dan mencoba menghibur, dalam hati mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan [FIKP] Universitas Hasanuddin [Unhas] Makassar itu terselip pertanyaan bodoh: kenapa di zaman gini masih ada pihak yang suka menyalahkan, menuduh dan memfitnah?

Zaman si anak Medan yang merantau ke Makassar itu merenungi nasibnya. Ia sadar, tidak semua kalangan elit Fakultas bisa terima klarifikasi dan pembelaan dirinya dengan tiga rekan mahasiswa lainnya.Ya…sudahlah. “Saya ini kan bukan siapa-siapa. Bukan anak orang kaya, pejabat dan orang terpandang. Hanya anak seorang petani yang jauh di utara pulau Sumatera,” batinnya.

Tapi sesungguhnya, dalam hati kecilnya, diterima menjadi mahasiswa di kampus Unhas menjadi kebanggan tersendiri bagi Zaman. Setidaknya bisa menjadi arena bagi dirinya untuk berproses sebagai aktivis mahasiswa dan sekaligus bisa menggapai impian dengan keluar sebagai alumni/sarjana yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat kelak. Jujur saja, pertama kali menginjakkan kaki di kampus Unhas, Zaman yang tak punya sanak family di kota ini, terpaksa numpang nginap di Pos Satpam kampus.

Zaman atau dunia hari ini sedang menghadapi fenomena era disrupsi, revolusi 4.0,start up dan sebagainya. Industri dan persaingan kerja tidak lagi linear. Perubahannya sangat cepat, fundamental dengan menciptakan tatanan baru. Cakupan perubahannya luas mulai dari dunia bisnis, perbankan, transportasi, sosial masyarakat, hingga pendidikan. Era ini akan menuntut kita untuk berubah atau punah.

Sayangnya deru “angin perubahan” itu justru tak terdengar nyaring dari lembaga pendidikan sekelas Universitas Hasanuddin [Unhas] Makassar, Sulawesi Selatan. Ironisnya, empat mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan [FIKP] menerima surat keputusan [SK] skorsing dari pimpinan Fakultasnya, Rabu 30 Januari 2019 atau  sehari setelah FIKP merayakan dies natalisnya yang ke-23.

Kado skorsing yang diterima Zaman mendapat simpati dari salahseorang alumni FIKP yang juga senior Zaman yang kini aktif di Ikatan Sarjana Kelautan Unhas [ISLA], Awaluddin. Ia menceritakan, ditengah minimnya minat mahasiswa yang peduli terhadap kelembagaan dan memikirkan kemahasiswaan, disaat yang sama Zaman justru mendapatkan skorsing terhadap proses pengkaderan yang ia dan teman-temannya laksanakan.
Awaluddin mengaku tidak bisa membayangkan apa yang dirasakan oleh orang tua Zaman yang seorang petani ketika mendengar anaknya yang merantau menuntut ilmu ke Makassar justru mendapat skorsing karena memikirkan adik-adiknya di kampus. Tapi itulah proses pendidikan saat ini. Solusi skorsing selalu saja ada di setiap zaman dan menimpa mahasiswa.

“Sedih rasanya tak bisa intervensi dan membantu dinda Zaman dkk,” ujar Awaluddin. Ia menilai, proses pendidikan tinggi itu mestinya tidak sepihak,tapi ada dua pihak. Namun yang selalu terjadi pihak mahasiswa yang selalu jadi korban. Seharusnya pihak Fakultas lebih mengutamakan pencegahan dan pembinaan daripada penghukuman. “Bila cara pencegahan dibicarakan sejak awal kami yakin semua akan berjalan baik dan tidak berujung skorsing,” tandasnya.

Selama ini Awaluddin memotret, skorsing di FIKP ini sudah sering terjadi. Kali ini pihak Fakultas bersikukuh melalui Surat Keputusan (SK) Dekan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Universitas Hasanuddin, Nomor : 21/UN4.15/KEP/2019 tentang Penjatuhan Sanksi Skorsing Akademik diterima oleh empat Mahasiswa Ilmu Kelautan, Rabu (30/1).

Keempat mahasiswa penerima SK tersebut adalah KZD, ESH, TKA, dan DD mendapatkan sanksi terhadap beberapa tuduhan yang dilayangkan pada kegiatan Pengaderan Orientasi Mahasiswa Baru (OMBAK) Angkatan 2018.

Pasca Sidang Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), keempat terlapor meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak MKEM. Permintaan BAP yang dilakukan pada sidang yang diadakan Kamis, 17 Januari 2019 tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atas kejadian ini, Awaluddin memandang berarti ada saluran komunikasi yang tersumbat sehingga sistem pembinaan dan pencegahan [early warning] yang tak berjalan dengan baik antara pihak civitas akademika. Karena itu ia sarankan perlu membuka ruang dialog antara pihak fakultas, mahasiswa dan alumni. Sehingga kedepan tidak ada lagi zaman-zaman lainnya yang jadi “korban” dari keputusan yang tidak populer alias tidak zamannya lagi.  *** [Rusman Madjulekka].

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *