KOMITE IV SERAHKAN LAPORAN PENGAWASAN PELAKSANAAN UU KOPERASI DAN UU APBN TAHUN 2017 DI SIDANG PARIPURNA

Ketua Komite IV DPDRI, Ajiep Padindang menyampaikan hasil pengawasan atas Pelaksanaan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta UU No. 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU 18 tahun 2016 tentang APBN tahun anggaran 2017, di sidang Paripurna ke-7 masa sidang II tahun 2017-2018 di Gedung Nusantara V, pada hari rabu (20/12).

Ajiep mengatakan ada hal yang menjadi permasalahan terkait pengawasan UU perkoperasian yaitu Koperasi belum menjadi badan Usaha Milik Desa.

“Dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat Desa maka perlu penerapan Koperasi menjadi Badan Hukum Unit Usaha BUM Desa. BUM Desa juga perlu mengoptimalkan pengelolaan potensi yang dimiliki oleh Desa, baik secara langsung maupun dengan melakukan sinergi dengan Koperasi maupun usaha-usaha yang telah ada sebelum BUM Desa terbentuk.

Dirinya juga menyampaikan SDM Koperasi masih kurang memadai, dan secara kualitas masih belum memahami cara menjalankan koperasi. Oleh karena itu Komite IV merekomendasikan agar dilakukan peningkatan  SDM koperasi yang terarah dan berkesinambungan.

“Saat ini perlu peningkatan SDM Koperasi yang berkesinambungan dan terarah, yang bisa ditempuh dengan cara SDM BUM Desa melakukan kerjasama dengan melakukan kerjasama dengan Universitas dan BUMN/BUMD dalam pengembangan kapasitas dan kualitas manajemen BUM Desa dalam melaksanakan fungsi dan tujuannya,” ujarnya.

Membahas soal pengawasan atas pelaksanaan UU APBN tahun anggaran 2017, ada beberapa hal yang disoroti Komite IV, dalam kesempatan tersebut Ajiep memperhatikan wilayah perbatasan.

“DPD RI berpendapat bahwa Pemerintah perlu menetapkan kebijakan satu harga BBM di seluruh wilayah perbatasan, dan Pemerintah perlu menyediakan depo BBM dan melakukan pengawasan secara intens untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan. Pemerintah juga perlu mendorong lembaga teknis untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi perikanan, yang berdampak pada kontribusi pendapatan negara. Terkait pengembangan pariwisata maka harus disesuaikan dengan potensi yang dimiliki masing-masing daerah di wilayah perbatasan dengan dilandasi nilai-nilai kearifan lokal,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Ajiep juga menyampaikan Pertimbangan DPD RI terhadap Tindaklanjut Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2017.

Laporan Komite IV tersebut diterima oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta dan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, yang selanjutnya disahkan bersama oleh para Anggota DPD RI yang hadir dalam sidang Paripurna DPD RI. (adn)

Sumber: www.dpd.go.id

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *